Bapemperda DPRD Rohil - OPD Sepakati 5 Ranperda Baru Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan

Bapemperda DPRD Rohil - OPD Sepakati 5 Ranperda Baru Masuk Tahap Pembahasan Lanjutan
Bapemperda DPRD Rohil bersama OPD menyepakati dari 10 Ranperda baru yang diajukan OPD, ada lima Ranperda yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ketahap pembahasan selanjutnya. (Abdul Arif Rusni, RiauKarya.com)

ROHIL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama OPD menyepakati dari 10 Ranperda baru yang diajukan OPD, ada lima Ranperda yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ketahap pembahasan selanjutnya.

Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam kepada riaukarya.com usai rapat pembahasan Ranperda yang ada diajukan OPD pada tahun 2024 ini, Senin (20/5) di Ruang Banmus DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Bagansiapiapi.

Darwis Syam menjelaskan, kelima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu ada Ranperda tentang penataan kepenghuluan. Ini ada menata beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada peningkatan kepenghuluan sudah diperdakan, namun setelah dievaluasi di Kemendagri, ada ketentuan kepenghuluan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kepenghuluan defenitif, sehingga beberapa Ranperda itu ditata lagi dijadikan satu penghulu, sehingga ada yang tidak memenuhi syarat kepenghuluan defenitif kembali ke kepenghuluan induk.

Kemudian ada Ranperda tentang ketertiban umum. Perda ini ada perubahan di enam pasal yang materinya dalam mengatur masalah ketertiban umum. Salah satu contohnya masalah pengaturan bangunan gedung misalnya ada kelancaran lalu lintas, maka tidak sembarangan menaruh material dijalan. Ini salah satu materi yang diatur dalam Ranperda ketertiban umum.  

Selanjutnya Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kabupaten Rokan Hilir dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang memprakarsanya.

Kemudian Ranperda tentang pengembangan pembangunan perumahan kawasan permukiman Kabupaten Rokan Hilir yang diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perkim.

Seterusnya Perda pelestarian adat yang diajukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohil, sementara OPD-nya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.  

"Jadi lima Ranperda ini hasil rapat koordinasi Bapemperda DPRD dengan OPD dan disepakati telah memenuhi syarat, tinggal nanti selanjutnya bupati menyurati DPRD untuk menyampaikan lima Ranperda yang sudah disepakati ini," ucap Darwis Syam.

Kemudian lanjutnya, nanti DPRD akan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan pembahasan tingkat lanjutnya yang nanti ada di pembentukan Pansus, pembahasan Pansus dengan dinas-dinas atau OPD terkait untuk penyelesaian Perda ini sampai nanti disahkan.

Perda ini, sebut Darwis, targetnya tiga bulan ke depan sudah selesai karena DPRD akan ada transisi dengan akhir masa jabatan periode ini di bulan sembilan yaitu pertengahan September sudah berakhir.

"Jadi kami berharap Pansus yang dibentuk ini dengan keanggotan periode yang sekarang periode 2019-2024 ini bisa menyelesaikan tugas diakhir masa jabatannya dengan lima Ranperda. Kalau nanti tidak selesai tentu nanti menunggu DPRD baru periode 2024-2029," ungkapnya. (rif)

#Rohil

Index

Berita Lainnya

Index